Ditemukan 7 data
569 — 187
Bahwa PENGGUGATadalah Pemegang Hak atas Wilayah lIzin UsahaPertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser UtaraHal 4 dari 84 hal putusan No. 112/PDT/2016/PT.SMRNomor:545/01PS/IUPOP/DISTAM//2014 Tentang Persetujuan PenyesuaianKuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi lzin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi kepada PT.PASIR PRIMA COAL INDONESIA tanggal 03Januari 2014, lokasi penambangan terletak di Kelurahan Mentawir KecamatanSepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur seluas 3.964,9
Menyatakan PENGGUGAT adalah yang berhak atas Wilayah IzinUsaha Pertambangan berdasarkan Keputusan Bupati PenajamPaser Utara Nomor:545/01PS/IUPOP/DISTAM/V/2014 TentangPersetujuaan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) EksploitasiMenjadi lzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepadaPT.PASIR PRIMA COAL INDONESIA tanggal 03 Januari 2014,lokasi penambangan di Kelurahan Mentawir Kecamatan SepakuPenajam Paser Utara Kalimantan Timur seluas 3.964,9 Hektardengan Peta dan daftar koordinat wilayah izin
Dengan demikian,PENGGUGAT berdasarkan hukum adalah bukan Pemegang Hakatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 3.964,9 Hektar yangterletak di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, KabupatenPenajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur;3.
Pasir Prima CoalIndonesia Tanggal 03 Januari 2014, lokasi penambangan di KelurahanMentawir Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timurseluas 3.964,9 Hektar;. Bahwa TURUT TERGUGAT didalam menerbitkan Surat Keputusan BupatiPenajam Paser Utara Nomor: 545/01PS/IUPOP/DISTAM/V/2014 TentangPersetujuaan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi MenjadiIzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT.
Pasir Prima Coal Indonesia Tanggal 03Januari 2014, lokasi penambangan di Kelurahan Mentawir KecamatanSepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur seluas 3.964,9 hektartersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSamarinda Perkara Nomor: 16/G/2011/PTUNSMD, Tanggal 16 Nopember2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:30/B/2012/PT.TUN.JKT, Tanggal 30 Maret 2012 Jo. Putusan MahkamahAgung RI. Nomor: 328 K/TUN/2012 Tanggal 10 September 2012;6.
261 — 285 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1053 PK/Pdt/2019Kecamatan : Sepaku;Kabupaten : Penajam Paser Utara;Provinsi : Kalimantan Timur;Luas : 3.964,9 hektar;Dengan Peta dan daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP) terlampir di dalam Keputusan Bupati Penajam Paser UtaraNomor 545/01PS/IUPOP/DISTAM/I/2014 tentang PersetujuanPenyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Pasir Prima CoalIndonesia, tanggal 03 Januari 2014;Dalam Pokok Perkara:1.
Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas Wilayah Izin UsahaPertambangan berdasarkan Keputusan Bupati Penajam Paser UtaraNomor 545/01PS/IUPOP/DISTAM/I/2014 Tentang PersetujuanPenyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Pasir Prima CoalIndonesia tanggal 03 Januari 2014, lokasi penambangan di KelurahanMentawir, Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara, Kalimantan Timurseluas 3.964,9 hektar dengan peta dan daftar koordinat wilayah izinusaha
Pasir Prima Coal Indonesia tanggal 03 Januari 2014, lokasipenambangan di Kelurahan Mentawir Kecamatan SepakuPenajam Paser Utara Kalimantan Timur seluas 3.964,9 hektardengan Peta dan daftar koordinat wilayah izin usahapertambangan terlampir dalam keputusan;Menyatakan Tergugat dan Tergugat II telah melakukanperbuatan melawan hukum;Menyatakan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser UtaraNomor 545/41PU/Ekonomi/XI/2008 tanggal 24 Nopember 2008tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum kepada PTMandiri
222 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 906 K/Pdt/201732.33.dahulu yaitu: Memerintahkan kepada Tergugat , Tergugat II dan Turut Tergugatuntuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun sampai Putusan dalamperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wilayah IzinUsaha Pertambangan yang lokasi penambangan terletak di:Kelurahan Mentawir;Kecamatan Sepaku;Kabupaten Penajam Paser Utara;Provinsi Kalimantan Timur;Luas 3.964,9 Hektar;Peta dan daftar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)terlampir didalam Keputusan Bupati Penajam
Pokok Perkara:Ls2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas Wilayah Izin UsahaPertambangan berdasarkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor545/01PS/IUPOP/DISTAM/I/2014 tentang Persetujuan PenyesuaianKuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan(IUP) Operasi Produksi kepada PT Pasir Prima Coal Indonesia tanggal 3Januari 2014, lokasi penambangan di Kelurahan Mentawir KecamatanSepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur seluas 3.964,9
Dengan demikian, Penggugat berdasarkanhukum adalah bukan Pemegang Hak atas Wilayah Izin UsahaPertambangan seluas 3.964,9 Hektar yang terletak di KelurahanMentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,Provinsi Kalimantan Timur;3.
Bahwa objek sengketa gugatan a quo berupa lokasi pertambanganatau Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 3.964,9 Hektar yangterletak di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, KabupatenPenajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkanKeputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 545/01PS/IUPOP/DISTAM/ 1/2014 tanggal 3 Januari 2014 yang didalilkan olehPenggugat bahwa Penggugat sebagai Pemegang Hak atas WilayahIzin Usaha Pertambangannya adalah dalil yang tidak berdasarkanhukum, karena Keputusan
Oleh karena itu, fundamentum petendigugatan a quo yang menyatakan Penggugat sebagai Pemegang Hak atasWilayah zin Usaha Pertambangan seluas 3.964,9 Hektar yang terletak diKelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,Provinsi Kalimantan Timur adalah tidak ada dasar hukum (rechts ground)dan tidak ada dasar fakta (feteliike ground).
PT. PASIR PRIMA COAL INDONESIA
Tergugat:
1.PT. MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO
2.JONO, S.sos., M.H.
Turut Tergugat:
BUPATI PENAJAM PASER UTARA
225 — 55
membongkar semua bangunan, tidak melakukan perbuatan hukum apapun, serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang terletak di :
Kecamatan: Sepaku
Kabupaten: Penajam Paser Utara
Provinsi: Kalimantan Timur
Kode Wilayah : KT.417 BB.2018
Luas: 3.964,9
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang berhak atas batubara yang berada dalamWilayah Izin Usaha Pertambangan yang terletak di Kecamatan : Sepaku, Kabupaten : Penajam Paser Utara, Provinsi : Kalimantan Timur, Kode Wilayah : KT.417 BB.2018, Luas : 3.964,9 Hektar berdasarkanKeputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 503/1989/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada
111 — 92
Pasir Prima Coal Indonesia, di KelurahanMentawir Kecamatan Sepaku Kabupaten Paser Utara seluas 3.964,9 Ha denganmasa berlaku dari tanggal 23 Juni 2008 sampai dengan 23 Juni 2018 (foto kopisesuai asli) ; Bukti P : Bukti Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak PenggunaanKawasan Hutan (PNBPPKH) Periode 20092010 (foto kopi sesuai asli) ; Bukti P : Bukti Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak PenggunaanKawasan Hutan (PNBPPKH) Periode 20102011 (foto kopi sesuai asli) ; BuktiP : Surat Tanda Penerimaan
266 — 167
Syarifudin Yoes RT 45 No.88BalikpapanAtas suatu wilayah yang terletak diKelurahan/Desa : MentawirKecamatan : SepakuKabupaten : Penajam Paser UtaraPropinsi : Kalimantan TimurSeluas : 3.964,9 Hektar (Ha)Bahwa penerbitan Keputusan Bupati Penajam Paser UtaraNomor : 545/03 Eksploitasi/Ekonomi/V1I/2008,tertanggal 23 Juni 2008 tentang Surat Izin KuasaPertambangan Batubara Eksploitasi PT.
Pasir Prima CoalIndonesia (PT.PPCI) yang terletak dikelurahan Mentawir,Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, ProvinsiKalimnatan Timur seluas 3.964,9 hektar (ha) telah mengacudan sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PenerimaanNegara Bukan Pajak ; Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaanlingkungan hidup ; Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang pembentukanKabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi KalimantanTimur
PPCI)yang terletak dikelurahan mentawir, Kecamatan Sepaku,Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timurseluas 3.964,9 Ha (Ha) mengaturDIKTUM KEDUA Ketentuan Kewajiban/Persyaratan yang. perludipatuhi yaitu sebagai berikutAngka 07 : Pemegang KP diwajibkan melunasipenyetoran/iuran sesuai dengan ketentuan yangberlaku terhadap kewajiban ini, pemegang KP PT.PPCI tidak melakukan kewajibannya terbukti dengantidak terdapat data mengenai pemenuhan kewajibandimaksud di Pemerintah Kabupaten Penajam
120 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syarifudin Yoes RT. 45 Nomor 88BalikpapanAtas suatu wilayah yang terletak di:Kelurahan/Desa : Mentawir,Kecamatan : Sepaku,27Kabupaten : Penajam Paser Utara,Propinsi : Kalimantan TimurSeluas : 3.964,9 Hektar (Ha)Padahal sejak tanggal 21 Pebruari 2005 hingga sekarang yang menjadiDirektur Utama PT. PPCI adalah Hengky Wijaya Oey bukan NonnyOentoro;Bahwa Penggugat telah melanggar Hukum karena telah melakukankegiatan illegal mining sebagai berikut:a.Bahwa PT.