Ditemukan 1 data
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
RODEN
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Provinsi Riau Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
101 — 32
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status objek sengketa yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat:
1. 00 40 35,77 Lintang Utara - 101 20 49,05 Bujur Timur
2. 00 40 30,41
untuk memulihkan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 195,-(seratus sembilan puluh lima) hektar yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat :
1. 00 40 35,77 Lintang Utara - 101 20 49,05 Bujur Timur
2. 00 40 30,41