Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 146/Pdt.P/2018/PN Prp
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon:
YANDRA CHANIS
2218
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1406030301110011, nama kepala keluarga Yandra Chanis selanjutnya diubah menjadi YANDRA ;
    3. Menetapkan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK : 1406031602800001 atas nama Yandra Chanis selanjutnya diubah menjadi nama YANDRA ;
    4. Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/TKCP-CP/30.746/2009
    didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Pasir Pengaraian dibawah Register Nomor 146/Pdt.P/2018/PNPrp, telah mengajukan permohonan sebagai berikut : Yandra Chanis, berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga (KK)Nomor : 1406030301110011 dengan alamat Kampung PadangRT. 002 RW. 002 Rambah Tengah Utara ; Yandra Chanis, berdasarkan Kutipan Kartu Tanda Penduduk(KTP) dengan NIK : 1406031602800001 tempat tanggal lahirSigiran 16 Februari 1980 ; Dirga Yanes Putra, berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNomor : 477/TKCPCP/30.746
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/TKCPCP/30.746/2009 atas nama Dirga Yanes Putra anak dari YandraChania selanjutnya nama ayah diubah menjadi Yandra ;5. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/TKCPCP/1092/2009 atas nama Diva Aurelia anak dari Yandra Chaniaselanjutnya nama ayah diubah menjadi Yandra ;6. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1406LT080520130002 atas nama Maulana Muhammad Akram anakdari Yandra Chanis selanjutnya nama ayah diubah menjadiYandra ;7.
    AL. 570.0045408berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 477/TKCPCP/30.746/2009tertanggal 19 Oktober 2009, atas nama Dirga Yanes Putra, yangditandatangani oleh H Daswanto, S.IP, selaku Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, diberi tandaP4;5. Fotocopy dari asli Kutipan Akta Kelahiran No.
    Muhammad Akramtermasuk kedalam dokumen kependudukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana diubah menjadi Undangundang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,pembetulan dokumen kependudukan yang termasuk akta Pencatatan Sipilhanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional ;Menimbang, bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :477/TKCPCP/30.746
    Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/TKCPCP/30.746/2009 atas nama Dirga Yanes Putra, anak dari YandraChania selanjutnya nama ayah diubah menjadi YANDRA ;5. Menetapkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/TKCPCP/1092/2009 atas nama Diva Aurelia, anak dari Yandra Chaniaselanjutnya nama ayah diubah menjadi YANDRA ;6.