Ditemukan 1 data
57 — 94
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, mengatursebagai berikut :Pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan wajibdilengkapi dengan SKT/SKPT dari Kantor Pertanahan setempat.Berdasarkan hal tersebut, untuk sahnya pelaksnaan lelang pihakPenjual (Tergugat) telah melengkapi dengan Surat KeteranganPendaftaran tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan KabupatenKendal Nomor 300.195/X/2011, SKPT Nomor 300.196