Ditemukan 10 data
DRS. SUGENG PURWANTO, M.M.
2 — 1
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin untuk Melakukan Pergantian Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran milik PEMOHON Nomor: 3578-LT-30052024-0084 tertanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya yang sebelumnya Nama Ayah yang tertulis adalah KANIMAN dan Nama Ibu yang tertulis adalah SUPIYAH dan akan diganti menjadi Nama Ayah yang tertulis adalah HARDJO KANIMAN dan Nama Ibu yang tertulisadalah SOETIYAH sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Milik Ibu Pemohon dengan Nomor 3577-KM-11112019-0001 dan Kutipan Akta Kematian Milik Ayah Pemohon dengan Nomor 3577-KM-08072024-0011;
3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 3578-LT-30052024-0084 tertanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tersebut
GORES SUYITNO
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum serta memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti penulisan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3307-LT-30052024-0024 atas nama Gores Suyitno yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tanggal 30 Mei 2024 dari semula nama Pemohon ditulis Gores Suyitno dirubah/ diganti menjadi Suyitno;
- Membebankan
8 — 0
Akta Kelahiran Nomor 3508-LT-30052024-0013 dimana atas nama Sih Adi Nambi lahir pada tanggal 20-01-2021, yang semula tertulis anak ke Satu jenis kelamin laki-laki dari ibu Jumi'asih diubah menjadi anak ke Satu jenis kelamin laki-laki dari pasangan Wahono dengan Jumi'asih;
b. Akta Kelahiran Nomor 3508-LT-30052024-0014 dimana atas nama Tri Mada Adi Setya lahir pada tanggal 25-02-2023
YULIA AMPERA
24 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama pemohon dari YULIA AMPERA menjadi RAFAN AKMAL;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tentang perubahan Nama Pemohon pada Kutipan akta kelahiran 1307-LT-30052024-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 30
MAGDALENA SILALAHI
14 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki pada penulisan tahun lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-30052024-0082 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 31 Mei 2024, yang sebelumnya tertulis 1934 menjadi 1954;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran
LAMBOK PARDOMUAN SINAGA
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-30052024-0039 atas namaLAMBOK PARDOMUAN SINAGA,yang semuladituliskanLAMBOK PARDOMUAN SINAGAmenjadiLAMBOK SINAGApada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
- MemerintahkanPemohon untuk melaporkan salinan
1.IBERAHIM
2.LINDA
9 — 7
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6306-LT-30052024-0003- tanggal 30 Mei 2024 atas nama Nida Ahda Sabila yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 30 Mei 2024, dari semula bernama NIDA AHDA SABILA diubah menjadi NISA AHDA SABILA;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan
16 — 10
;
4. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan, Nomor: 1472-KW-30052024-0001, tanggal 30 Mei 2024, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Dumai, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirimkan sehelai Salinan resmi Putusan ini yang telah berkekuatan
3 — 1
RISMA YANI, Perempuan lahir di Singaraja tanggal 15 April 2010, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-11042016-0051, anak yang kedua bernama KADEK DINA HARTA SWANDEWI, Perempuan lahir di Buleleng tanggal 23 April 2015, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-18042016-0223, anak yang ketiga bernama KOMANG OKI PRADNYA PUTRA, Laki-laki lahir di Buleleng tanggal 22 oktober 2021, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-30052024
1.Nd Andu Meha
2.Maria Dembi Tamar
16 — 12
ONESIMUS MBIDAH, S.Th sebagaimana telah dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 30 Mei 2024 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5311-KW-30052024-0002 tanggal 30 Mei 2024 adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa anak-anak atas nama:
-M.