Ditemukan 1 data
ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa:
ANDREAN
76 — 30
itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 Buku Paspor NO: B 3007625