Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 17-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
DONAL DWI SISWANTO, S.H.
Terdakwa:
DEVI WULANDARI als DEVI
470
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam no imei : 3009150;.

Dirampas untuk dimusnahkan.

  1. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).