Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 747/PID.B/2016/PN.BDG
Tanggal 16 Agustus 2016 — JAMAL APRIANTO BIN WISNU RUMEKSO
232
  • Menetapkankan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket besar Narkotika berisi ganjadengan berat 301,589 gram Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-( dua ribu rupiah);
    diancam pidanadalam Pasal 11 rayai (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket besar Narkotika berisi ganja dengan berat 301,589
    Menetapkankan barang bukti berupa: 1 (Satu) paket besar Narkotika berisi ganjadengan berat 301,589 gram Dirampas untukdimusnahkan6.