Ditemukan 1 data
Angger Pratomo, S.H
Terdakwa:
AGUS ISKANDAR Bin R ASYIM
69 — 0
bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor C No. 3012345