Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 22/Pdt.P/2018/PN Bil
Tanggal 15 Maret 2018 — Pemohon:
UMMU KULSUM A ADHIM
152
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah identitas nama kelahiran dalam paspor Republik Indonesia No A 3017237, menjadi identitas yang sebenarnya yaitu UMMU KULSUM A ADHIM Lahir di Sampang, pada tanggal 16 Oktober 1992 sebagaimana tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kalahiran Dan Kutipan Akta Nikah ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.166.000