Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Kla
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
NAIM HALIMI
5010
  • A 3028108 atas nama NAIM ABDUL HALIM menjadi atas nama NAIM HALIMI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kalianda untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor atas nama Pemohon setelah adanya penetapan ini;
  • 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

    A 3028108 karena akan melaksanakan ibadah umroh ke tanahsuci, namun permohonan Paspor ditolak oleh sistem Imigrasi karena dalam dataKantor Imigrasi Pemohon telah memiliki Paspor atas nama NAIM ABDULHALIM dan nama Pemohon dalam paspor tersebut tidak sesuai dengan KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan buku nikah;Menimbang, bahwa pada saat Pemohon akan merubah/memperbaikinama Pemohon di Paspor kepada Kantor Imigrasi di Kalianda, ternyata KantorImigrasi menolaknya, karena masih tersimpan data yang
    A 3028108 atas nama NAIM ABDULHALIM tersebut, tanggal pengeluaran 6 Juni 2012 dan tanggal habisberlakunya 6 Juni 2017;(5) Bahwa benar alasan Pemohon mengajukan perubahan namayang ada dalam paspor milik Pemohon sebelumnya, karena identitastersebut terdapat perbedaan dengan identitas Pemohon yang terdapatpada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Nikah dariPemohon serta suratsurat keterangan lainnya atas nama Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Agus danMuhaimin, dimana
    A 3028108 atas nama NAIM ABDUL HALIM;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwaPaspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumenyang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga NegaraHalaman 9 dari 13 Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2019/PN KlaIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selamajangka waktu tertentu;Menimbang, bahwa adapun tata cara mengelurkan Paspor
    A 3028108 atas nama NAIM ABDULHALIM adalah kekeliruan dalam penulisan dan penyebutannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas dan dihubungkan dengan bukti serta dikaitkan dengan ketentuan hukumyang berlaku sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Hakimberpendapat bahwa benar nama Pemohon adalah NAIM HALIMI, maka dengandemikian dalil permohonan dari Pemohon tersebut adalah benar, sehinggauntuk itu Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya dimaksud
    A 3028108 atas nama NAIM ABDUL HALIM menjadiatas nama NAIM HALIMI;Halaman 12 dari 13 Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Kla5. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kalianda untuk mencatat segalasesuatunya mengenai perbaikan nama Pemohon dan selanjutnya dapatmenerbitkan paspor atas nama Pemohon setelah adanya penetapan ini;6.
Register : 20-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Kla
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
NAIM HALIMI
4234
  • A 3028108 atas nama NAIM ABDUL HALIM menjadi atas nama NAIM HALIMI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kalianda untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan nama Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor atas nama Pemohon setelah adanya penetapan ini;
  • 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);