Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PN LAHAT Nomor 5/Pid.B/2021/PN Lht
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ARIANSYAH , S.H
Terdakwa:
DIKI WINSI KORDEPRI BIN WASIRI
6823
  • Terdakwa Diki Winsi Kordepri Bin Wasiri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JM3135KK035380 dan Nosin JM1E-3030692