Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN TUBEI Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN Tub
Tanggal 25 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.YOGIE VERDIKA, SH.,MH
2.ERWIN NUR ISKANDAR, SH.MH
Terdakwa:
HENGKI SETIAWAN bin BAKCIK ALI
570
  • lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat bersih 304,74