Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN STABAT Nomor 32/Pdt.G/2022/PN Stb
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
PT. Perusahaan Perkebunan Karetia
Tergugat:
1.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Turut Tergugat:
1.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LANGKAT
233100
  • Dalam Eksepsi :

    - Menolak Eksepsi Tergugat II;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Areal Perkebunan seluas seluas 627,04 Ha (Enam Ratus dua puluh tujuh koma nol empat Hektar), yang terletak di Desa Sangga Lima (dahulu disebut Desa Serapoh), Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yaitu berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 40/Desa Sangga Lima seluas 305,87 Hektar, Sertipikat
    Perusahaan Perkebunan Karetia (Penggugat), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Langkat (TurutTergugat III) adalah hak dan kepunyaan Penggugat;
  • Menyatakan areal perkebunan Kelapa Sawit seluas 627,04 Ha (Enam Ratus dua puluh tujuh koma nol empat Hektar), yang terletak di Desa Sangga Lima (dahulu disebut Desa Serapoh), Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yaitu berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 40/Desa Sangga Lima seluas 305,87