Ditemukan 1 data
104 — 43
Garut dengan Tergugat POPPI SUGIARTI M terhitung tanggal 31 Mei 2011;3.Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat seluruhnya berjumlah Rp.122. 306.125,- (seratus dua puluh dua juta tiga ratus enam ribu seratus dua puluh lima rupiah) sebagai berikut; - Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp. 5.194.185,- = Rp. 46.747.665,- - Uang Penghargaan Masa Kerja : 7 x Rp. 5.194.185,- = Rp. 36.359.295,- - Uang Penggantian Hak : 15% x Rp