Ditemukan 1 data
Obet Riawan, S.H
Terdakwa:
Zakiudin Z Kiemas
92 — 45
li>Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Zakiudin Z Kemas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.308.192