Ditemukan 1 data
80 — 31
pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohon oleh Penggugat;------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili;---------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------------- - Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 309.100
non en one oneMENGADILI:DALAM PENUNDAAN : Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yangdimohon oleh Penggugat; 22+ 2nn nn nnn sen nnn nnn nnn nce noeDALAM EKSEPSIL: Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengadilan Tata Usaha Negaratidak berwenang mengadili; . mmm nmin nnHalaman 33 dari 35 halaman Putusan Nomor: 53/G/2017/PTUNPbr.DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamsengketa ini sejumlah Rp. 309.100
Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 309.100,(Tiga ratus sembilan ribu seratus rupiah)Halaman 35 dari 35 halaman Putusan Nomor: 53/G/2017/PTUNPbr.