Ditemukan 2 data
108 — 35
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Anwar Wamnebo, Pangkat Praka, NRP 31020239040182, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Praka Anwar Wamnebo NRP 31020239040182
Bahwa Terdakwa Anwar Wanibo adalah anggota TNIAD yangmasih berdinas aktif di Kodim 1014/Pangkalabun dengan pangkatPraka NRP 31020239040182 jabatan Tamudi Ramil 101404/Arutasampai dengan perbuatan yang menjadi sekarang ini.b.
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidanganberdasarkan Surat Keputusan tentang Penyerahan Perkara dariDanrem 102 / Panju Panjung Nomor : Kep / 19 / VIll/ 2015 tanggal 4Agustus 2015, yang menyatakan Terdakwa sebagai seorang PrajuritTNFAD berpangkat Praka NRP 31020239040182 yang oleh Paperadiserahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Militer I06Banjarmasin.3.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Anwar Wamnebo, Pangkat Praka,NRP 31020239040182, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana:"Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
61 — 21
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Anwar Wamnebo Pangkat Praka NRP 31020239040182, tidak dapat diterima.Membebankan biaya perkara kepada Negara.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer I-06 Banjarmasin guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Praka Anwar Wamnebo NRP 31020239040182
Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Anwar WamneboPangkat Praka NRP 31020239040182, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkasperkara kepada Oditur Militer O06 Banjarmasin guna dilengkapidengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 21 September 2015 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Suwignyo Heri Prasetyo, S.H.