Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2012 — Putus : 28-03-2012 — Upload : 02-05-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 50-K/PM.II-09/AD/III/2012
Tanggal 28 Maret 2012 — Praka BAMBANG HERIYANTO
4316
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BAMBANG HERIYANTO, PRAKA NRP. 3102040 8820480 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair yaitu :
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BAMBANG HERIYANTO,PRAKA NRP. 3102040 8820480 tidak terbukti secara sah dan205.meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primairyaitu : Penganiayaan.Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Subsidair yaitu : Penganiayaan RinganMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama : (dua) bulan