Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 251/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon:
ERAWATI
1712
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Vika Ayudia No. 1771-LU-3103211-0018, tanggal 31 Maret 2011 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bengkulu yaitu : ERA WATI menjadi ERAWATI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan nama anak Pemohon