Ditemukan 1 data
ERAWATI
17 — 12
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon Vika Ayudia No. 1771-LU-3103211-0018, tanggal 31 Maret 2011 yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bengkulu yaitu : ERA WATI menjadi ERAWATI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan nama anak Pemohon