Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 30/Pdt.P/2016/PN.Pmk
Tanggal 21 Maret 2016 — MOH. IDRIS
172
  • Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas pemohon yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor : W 310443 tanggal 15 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jambi yang semula tertulis SUYONO tempat dan tanggal lahir , Bangkalan 09 Januari 1972 dibetulkan menjadi nama MOH IDRIS tempat dan tanggal lahir Pamekasan 01 Juli 1980 ; -------------------------------------------
    W 310443, tanggal 15 Desember2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jambi (bukti P4) ;Bahwa didalam dokumen Paspor Pemohon tersebut, Nama, tempat dan tanggallahir Pemohon tertulis *> SUYONO , Tempat dan Tanggal Lahir Bangkalan,tanggal 09 Januari 1972 , sedangkan Nama Pemohon yang benar adalah MOHIDRIS , Tempat dan tanggal Lahir Pamekasan, tanggal 01 Juli 1980 , hal ituterjadi karena pada waktu pembuatan Paspor pada saat itu melalui PengurusanPaspor (Calo), sehingga dibuatkan Paspor dengan identitas
    W 310443, tanggal 15 Desember2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jambi, yang semula tertulis nama SUYONO , TEMPAT DAN Tanggal Lahir Bangkalan, Tanggal 09 Januari1972 , dibetulkan menjadi nama MOH IDRIS , Tempat dan tanggal Lahir Pamekasan, Tanggal O01 Juli 1980 , untuk itu perlu adanya penetapan dariPengadilan Negeri ;e Bahwa selain itu pula segala biaya yang timbul dalampermohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon memohon pada Bapak KetuaPengadilan
    Negeri Pamekasan memberikan Penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;2 Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas Pemohon yang meliputiNama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada Paspor Republik Indonesia, No.W 310443, tanggal 15 Desember 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiJambi, yang semula tertulis SUYONO , Tempat dan Tanggal Lahir Bangkalan, 09 Januari 1972 , dibetulkan menjadi nama MOH IDRIS , Tempatdan tanggal Lahir Pamekasan, 01 Juli 1980 ;3.
    ;e Bahwa nama pemohon pada paspor nomor W 310443 tertulis SUYONO ,tempat dan tangga lahir, Bangkalan, tanggal 09 Januari 1972 sedangkanpada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta KelahiranPemohon tertulis MOH IDRIS , tempat lahir Pamekasan, tanggal 01 Juli Bahwa nama pemohon yang benar = adalah MOHIDRIS ;e Bahwa nama pemohon pada paspor nomor W 310443 tertulis SUYONO ,tempat dan tangga lahir, Bangkalan, tanggal 09 Januari 1972, akandirubah menjadi MOH IDRIS , tempat lahir Pamekasan
    keliru yakni SUYONO tempat dan tanggal lahir, Bangkalan 09Januari 1972, pada Paspor Nomor : W 310443, tanggal 15 Desember 2010 , oleh karenadalil permohonan pemohon yang menyatakan agar dikemudian hari tidak menimbulkanmasalah sehingga semuanya menjadi sama dengan dokumen pemohon yang lain , cukupHalaman 9 dari 10 Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2015/PN.Pmkberalasan secara hukum nama pemohon yang tertulis secara keliru pada Paspor Nomor :W 310443, tanggal 15 Desember 2010 yang semula tertulis SUYONO tempat