Ditemukan 1 data
46 — 2
Menetapkan barang bukti berupa :- -1 (satu) berkas surat perjanjian pembiayaan nomor 3111538 tanggal 10 Desember 2012 ;- 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 14 Desember 2012 ;- 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor W2-01669 AH.05.01.TH.2013/STD tanggal 07 Januari 2013 ; Dikembalikan kepada yang berhak PT.MAGNA FINANCE Cabang Pematang Siantar.7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas surat perjanjian pembiayaan nomor 3111538 tanggal 10Desember 2012 ; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 14 Desember2012; 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor W201669AH.05.01.TH.2013/STD tanggal 07 Januari 2013 ;Dikembalikan kepada PT.MAGNA FINANCE.6.
Magna Financesebagai penerima fidusia dengan perjanjian pembayaran selama 24 (dua puluhempat) bulan dan angsuran atau kredit setiap bulannya sebesar Rp.2.268.000, (dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan masajatuh tempo setiap tanggal 10 setiap bulannya, dimana telah dibuatkan perjanjianpembiayaan dan perjanjian jaminan fdusia nomor : 3111538 pada tanggal 10Desember 2012 dan selanjutnya didaftarkan di Kantor Pendaftaran FidusiaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Saksi Rian Firnando SitungkirMenimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya membenarkan semua keterangan di Berita Acara yang diberisaat diperiksa di Penyidik ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa : 1 (satu) berkas surat perjanjian pembiayaan nomor 3111538 tanggal 10Desember 2012 ; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 14 Desember2012; 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor W201669AH.05.01.TH
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) berkas surat perjanjian pembiayaan nomor 3111538 tanggal10 Desember 2012 ; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor 13 tanggal 14 Desember2012; 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor W201669AH.05.01.TH.2013/STD tanggal 07 Januari 2013 ;Dikembalikan kepada yang berhak PT.MAGNA FINANCE CabangPematang Siantar.7.