Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 18-08-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mtr
Tanggal 16 Agustus 2023 — Terdakwa
6751
  • Ekal dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Anak Arfan Ramzi Alias Arfan dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di LPKA Klas II Lombok Tengah;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
  • Mentapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan Noka : MH328040CBJ130731, Nosin: 28D-3130604

Register : 19-08-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 532/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
AZWIN ALIAS JUIN
2526
  • - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Tipe 28 D (MIO) / AL1155, DR 3433 BV, Tahun 2011, Warna Merah Marun, Noka : MH328D40CBJ130731, Nosin : 28D-3130604, STNK an. SRI NURMALASARI.

    Digunakan dalam perkara lain atas nama HAEKAL

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;