Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 28/Pdt.P/2022/PN Mtr
Tanggal 23 Februari 2022 — Pemohon:
MISNADI
2716
  • A 3143312 atas nama MISNADI yang tertulis lahir tanggal 31 Desember 1982 menjadi tanggal 01 Juli 1984;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • A 3143312 atas nama MISNADI lahir tanggal 31Desember 1982 diubah menjadi lahir tanggal 01 Juli 1984.Membayar segala biaya yang timbul dari permohonan ini.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohonhadir kuasanya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan buktibukti Surat sebagai berikut :1.Foto kopi Kartu tanda penduduk NIK. 5208030107840050 atas namaMisnadi, yang diberitanda P1;.
    A 3143312 atas nama Misnadi, yang diberitanda P6;7. Foto kopi Surat keterangan catatan Kepolisian atas nama Misnadi, yangdiberitanda P7;Menimbang, bahwa buktibukti Surat telah diberi materai yang cukupdan telah dicocokan, ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P6 berupafotokop!
    A 3143312, yangberupa fotokopi tanpa asli dan diperkuat dengan bukti P3 berupa Surat tandapenerimaan Laporan Kehilangan Barang/Suratsurat No.STPL/034/I/2022/SPKT dan keterangan saksisaksi, bahwa Pemohonpemegang paspor No.
    A 3143312 Pemohon lahir tanggal 31Desember 1982 akan tetapi ternyata berdasarkan akta pencatatan sipil (bukti P5) serta data kependudukan Pemohon (bukti P1 dan P4) Pemohon lahirtanggal 01 Juli 1984, sehingga terbukti bahwa Pemohon lahir tanggal 01 Jull1984 dan terdapat kekeliruan terhadap tanggal lahir Pemohon sebagaimanadalam tercantum dalam Paspor No. A 3143312;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas terbukti bahwa Pemohonadalah pemegang Paspor No.
    A 3143312 atas nama MISNADI yang tertulis lahirtanggal 31 Desember 1982 menjadi tanggal 01 Juli 1984;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp145.000,00 (Sseratus empat puluh lima ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, olehkami, Catur Bayu Sulistiyo, S.H.