Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 91/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 27 Februari 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
6.MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa:
I NYOMAN ARLI MAHENDRA JAYA Als.NYOMAN
4527
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

    5. Memerintahkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy, warna putih merah, No pol: DR 2180 YU, Noka: MH1JM3131KK160277, Nosin: JM31E-3155684