Ditemukan 1 data
1.YOHANA SUKINAH
2.CHANDRA KUSUMA HARYONO
3.THERESIA KRESENSIA HARYANI
Tergugat:
1.Harto Utomo.
2.Priskila Sari Irawaty
3.Eddy Suwarno
Turut Tergugat:
1.Walikota Surabaya Cq Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya
2.Kepala Kelurahan Wonorejo Khusnul Aini, S.Sos., M.M
3.Nansijani Sohandjaja, S.H., Pensiunan dan/atau dahulu Notaris / PPAT di Surabaya
4.Notaris Hj. Sri Hartati, S.H., M.Kn.
122 — 17
Handojo dahulu Tan Khing Han, dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Pebruari 2022 sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan Para Penggugat berhak atas Harta Peninggalan The Swan Nio (Almarhumah) berupa Obyek Bangunan luas IPT + 319.96 M2 diatas Persil Jl. 188.431/741.91/411.56/83 ;
- Menyatakan Para Penggugat telah menguasai secara fisik atas Obyek Bangunan Tembok Rumah luas IPT + 319.96 M2 diatas Persil Jl.
Veteran No. 124 Lamongan, dasar Pemberian Ijin : Balik Nama, Letak Tanah : Wonorejo III / 51, ID PERSIL : 4556, Peruntukan Lahan : Perdagangan dan Jasa Komersial, Penggunaan Bangunan : Rumah Usaha, Luas Tanah : 319.96 M2, Masa Berlakunya Ijin 18 November 2017 s/d 18 November 2022 (5 Tahun), dikeluarkan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya tanggal 01 Maret 2021;
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor : 188.45/0138 PMC IPT/436.711/ 2021, diberikan
No. 51 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya luas IPT + 319.96 M2 (sebelum terpotong GS) menjadi dua bagian persil Jalan Wonorejo III No. 51 Surabaya luas + 133.63 M2 atas nama Drs. Kosan Antonio dan persil Jalan Wonorejo III No. 51-G Surabaya, luas + 186.33 M2 atas nama Drs.
No. 51 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya luas IPT + 319.96 M2 (sebelum terpotong GS) dengan batas-batas rumah sebagai berikut :
Sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap
Sebelah Utara : Jalan Wonorejo Gg.