Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MALANG Nomor 854/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal 9 Januari 2024 — Pemohon:
HERMI PRESTYONINGRUM
1912
  • S 319063 ;
  • Menyatakan bahwa tahun kelahiran Pemohon adalah HERMI PRESTYONINGRUM dengan tanggal lahir 26 Agustus 1978, sebagaimana telah terdata dan tercatat didalam KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran, Ijazah dan Paspor Lama yang dimiliki oleh Pemohon;
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.162.400,- (Seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah)