Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 45/Pid.B/2023/PN Pya
Tanggal 17 April 2023 — Penuntut Umum:
1.Gitta Primadanti, S.H.
2.I GST NGURAH YULIO MAHENDRA P, S.H
Terdakwa:
SANUM
1910
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit mesin pompa air merk Honda warna merah putih dengan nomor mesin JH1G8F GCAAH-3199437 dengan pegangan / rangka warna kuning dicat hitam, tutup lubang terbuat dari kayu.
    Dikembalikan kepada Saksi HAMDI
    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);