Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 636/Pid.Sus/2022/PN Blb
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
PINOS PERMANA, SH.,MH
Terdakwa:
HERTA GUSTRIAN Alias HERTA Bin DUDU WIRASABA
4314
  • sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi bahan / daun (Narkotika) berat netto awal 32,5544