Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-12-2022 — Upload : 20-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1812 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 29 Desember 2022 — PT (PERSEROAN TERBATAS) TLATAH GEMA ANUGRAH VS 1. AYUNIKA PUTRI PRATAMI, DKK
172112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat VI uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah bulan Agustus 2021 seluruhnya sebesar Rp187.070.837,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No Para Penggugat Total1 Penggugat I 34.403.8322 Penggugat II 25.802.8743 Penggugat III 32.253.5934 Penggugat IV 25.802.8745 Penggugat V 32.253.5936 Penggugat VI 36.554.0727 Total 187.070.837