Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 05-05-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Dps
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Ni Putu Eriek Sumyanti, SH.
Terdakwa:
ACH. BAIJURI
3011
  • pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir pil warna putih berlogoY yang tersimpan dalam 32 (tiga puluh dua) botol warna putih;
    • Tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 32 botol dengan rincian 32 botol (32.911