Ditemukan 3 data
Nurlan Hasibuan
74 — 18
AN 3211719 Nurlan Hasibuan yang dilahirkan di Sibuhuan tanggal 02 Desember 1983 adalah tidak benar, sehingga menjadi Sibuhuan tanggal 2 Desember 1987;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Rantau Prapat, Sumatera Utara segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan tanggal kelahiran dari Pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4.
Pemohon adalah pemilik Pasaport nomor A 3211719 yang dikeluarkanoleh Consul General Of Imigration Affair on behalf di Jeddah atas namaNurlan Hasibuan;2.
A 3211719 atas nama Nurlan Hasibuan diberitanda P.4;5.
A 3211719 ke Pengadilan NegeriSibuhuan dan telah didaftarkan dalam register permohonan Nomor:1/Pdt.P/2018/PN Sbh;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diberi tanda Bukti P.1,Bukti P.2, Bukti P.3, Bukti P.4, dan Bukti. P.5 serta keterangan para saksi telahterungkap fakta dipersidangan bahwa;1.
A 3211719 yaitu Nurlan Hasibuanyang dilahirkan pada tanggal 02 Desember 1973;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwaPaspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumenyang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga NegaraIndonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selamajangka waktu tertentu;Menimbang, bahwa adapun tata cara mengelurkan Paspor Biasa, makakita
AN. 3211719 atas nama Nurlan Hasibuan MudaTua yang dilahirkan di Sibuhuan pada tanggal 02 Desember 1973 adalahkeliruan dan salah dalam penulisan dan penyebutannya karena yangsebenarnya adalah atas nama Nurlan Hasibuan Muda Tua yang dilahirkan diSibuhuan pada tanggal 02 Desember 1978;Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum diatas dandihubungkan dengan bukti serta dikaitkan dengan ketentuan hukum yangberlaku sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Hakim berpendapatbahwa dengan demikian
Nurlan Hasibuan
55 — 0
AN 3211719 Nurlan Hasibuan yang dilahirkan di Sibuhuan tanggal 02 Desember 1983 adalah tidak benar, sehingga menjadi Sibuhuan tanggal 2 Desember 1987;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Rantau Prapat, Sumatera Utara segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan tanggal kelahiran dari Pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4.
Nurlan Hasibuan
83 — 0
AN 3211719 Nurlan Hasibuan yang dilahirkan di Sibuhuan tanggal 02 Desember 1983 adalah tidak benar, sehingga menjadi Sibuhuan tanggal 2 Desember 1987;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Rantau Prapat, Sumatera Utara segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan tanggal kelahiran dari Pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4.