Ditemukan 1 data
129 — 11
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) paket kantong plastik hitam berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat Netto 322,6502 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa menjadi 322,2209 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;2. 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi warna putih Gold dengan beserta simcard;Dirampas untuk Negara;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kantong plastik hitam berisikan biji, batang dan daun keringdengan berat Netto 322,6502 gram dengan sisa barang bukti setelahdiperiksa menjadi 322,2209 gramDirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi warna putih Gold denganbeserta simcard.Dirampas untuk Negara.4.
LAB : 3784 / NNF / IX/ 2018 tanggal 24September 2018, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1(satu) paket kantong plastik hitam berisikan biji, batang dan daun keringdengan berat Netto 322,6502 gram diberi Nomor Barang bukti 9583/2018NNF dengan sisa barang bukti setelah diperiksa menjadi 322,2209 gram,disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar ganja dan terdaftardalam Golongan Nomor urut 8 Lampiran Peraturan peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
LAB :3784 / NNF / IX/ 2018 tanggal 24September 2018, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1(satu) paket kantong plastik hitam berisikan biji, batang dan daun keringdengan berat Netto 322,6502 gram diberi Nomor Barang bukti 9583/2018NNF dengan sisa barang bukti setelah diperiksa menjadi 322,2209 gram,disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar ganja dan terdaftardalam Golongan Nomor urut 8 Lampiran Peraturan peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Sus/2019/PN TteNNF dengan sisa barang bukti setelah diperiksa menjadi 322,2209 gram,disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar ganja dan terdaftardalam Golongan Nomor urut 8 Lampiran Peraturan peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahanpenggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina.Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkoba Nomor*R/162/1X/2018 RS.Bhayangkara tanggal 17
Sus/2019/PN Tte1. 1 (Satu) paket kantong plastik hitam berisikan biji, batang dan daun keringdengan berat Netto 322,6502 gram dengan sisa barang bukti setelahdiperiksa menjadi 322,2209 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;2. 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi warna putin Gold denganbeserta simcard;Dirampas untuk Negara;6.