Ditemukan 1 data
20 — 8
Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 322.750,- ( tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Enrekang Tahun Anggaran 2014.
Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 322.750, ( tiga ratusdua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Negaramelalui DIPA Pengadilan Agama Enrekang Tahun Anggaran 2014.Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Senin tanggal 11 Agustus2014 M. bertepatan dengan tanggal 15 Syawwal 1435 H. oleh kami : Drs. H.Muhd. Jazuli sebagai Ketua Majelis, Dra. Sitti Johar dan Drs.