Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PA ENREKANG Nomor 111/Pdt.G/2014/PA.Ek
Tanggal 11 Agustus 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
208
  • Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 322.750,- ( tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Enrekang Tahun Anggaran 2014.
    Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 322.750, ( tiga ratusdua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Negaramelalui DIPA Pengadilan Agama Enrekang Tahun Anggaran 2014.Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Senin tanggal 11 Agustus2014 M. bertepatan dengan tanggal 15 Syawwal 1435 H. oleh kami : Drs. H.Muhd. Jazuli sebagai Ketua Majelis, Dra. Sitti Johar dan Drs.