Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN BINJAI Nomor 29/Pdt.P/2022/PN Bnj
Tanggal 22 Juni 2022 — Pemohon:
MURTI RAHAYU
16513
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Medan untuk memperbaiki Paspor Nomor : B 3223273 tentang perubahan Tahun lahir Murti Rahayu dari tanggal 8 Mei 1979 menjadi 8 Mei 1976;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 210.000,00 (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);