Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1178/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 18 Nopember 2022 — Pemohon:
NIRWANA
344
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir Pemohon pada Paspor Pemohon Nomor: B 3225122 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 12 Februari 2016 yang semula tertulis06 NOVEMBER 1967dan diperbaiki menjadi06 NOVEMBER 1958sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-06072022-0009 yang dikeluarkan