Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 86/Pdt.G/2014/MS.Ksg
Tanggal 29 Januari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
631
  • Sebidang tanah seluas 323,44 m yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : rumah Parjuli;Sebelah timur : tanah kebun sawit Adenan; Sebelah selatan : tanah kebun sawit M. Arifin;Sebelah barat : tanah Parjuli;2.2.
    . 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) tersebut sampai sekarang belum dibayar;Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan telah cukup dengan buktibuktinya dantidak akan mengajukan buktibukti lagi;Menimbang, bahwa untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang objek perkara,Majelis Hakim telah melaksanakan pemeriksaan setempat pada hari Rabu, tanggal 24Desember 2014, dan sesuai berita acara pemeriksaan setempat terhadap objek perkaratersebut, telah ditemukan halhal sebagai berikut:e Sebidang tanah seluas 323,44
    faktahukum sebagai berikut:e Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah resmi bercerai pada tanggal04 Desember 2013;48e Bahwa selama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai suami istri telah memperoleh harta sebagai berikut:1Sebelah utara : rumah Parjuli;Sebelah timurSebelah selatanSebelah barat : tanah Parjuli;1 Peralatan rumah tangga berupa:e 1 (satu) unit kulkas merek PolytronSebidang tanah seluas 323,44
    Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah seperti tersebut dalamdiktum putusan ini;Menimbang, bahwa terhadap alatalat bukti yang tidak dipertimbangkan dalampertimbangan ini dianggap dikesampingkan;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukum Islamyang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILII Dalam Konvensi1 Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2 Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalahsebagai berikut:1 Sebidang tanah seluas 323,44