Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JANTHO Nomor 25/Pdt.P-Kons/2021/PN Jth
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Pelaksana Proyek Jaringan Aceh
Termohon:
Mr. XXX IV, Tidak Diketahui
247101
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian/Kompensasi sejumlah Rp 10.748.166 (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus enam puluh enam rupiah) sebagai Pembayaran Kompensasi atas tanah, tanaman dan bangunan (ROW) pada jalur SUTT 150 KV Ulee Kareng-Krueng Raya yang melintasi span tower 19-20, nomor persil 14 (empat belas), lokasi tanah di Desa Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, luas tanah 325,702