Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2022 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Gpr
Tanggal 1 Maret 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARE UNIT PUNCU
Tergugat:
1.Budiono
2.Mistriani
228
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 91.051.262,- (Sembilan puluh satu juta lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 90.725.394,- (Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan bunga sebesar Rp. 325.868