Ditemukan 1 data
PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARE UNIT PUNCU
Tergugat:
1.Budiono
2.Mistriani
22 — 8
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 91.051.262,- (Sembilan puluh satu juta lima puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 90.725.394,- (Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan bunga sebesar Rp. 325.868