Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Maret 2022 — Penggugat:
PT Grha Dian Insani
Tergugat:
Dewi Mustikasari, S.H., M.Kn
275
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan sah alat bukti yang diajukan Penggugat;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian mateil sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)
    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 326,400- (tiga ratus dua puluh enam ribu empat