Ditemukan 1 data
63 — 3
;------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 820/PDT.G/2022/PN.JKT.UTR. tersebut ;-----
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.326.300,- (tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------