Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 820/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
633
  • ;------------------------------------------------------------
    1. Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 820/PDT.G/2022/PN.JKT.UTR. tersebut ;-----

    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.326.300,- (tiga ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------