Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 14 April 2021 — Penggugat:
Idrus Soleh dkk
Tergugat:
PT. ELANGPERDANA TYRE INDUSTRY
13434
  • Penggugat Rizky Kurniawan sebesar Rp. 46,962,205,- (Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Rupiah);

  • Penggugat Isep Kurniawan sebesar Rp. 61.050.866,- (Enam Puluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hak cuti kepada Para Penggugat yaitu dengan perincian :

  • Penggugat Idrus Soleh sebesar Rp.326.693