Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 284/Pid.B/2017/PN Lgs
Tanggal 8 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Irfan Yulianto Hamzah, ST,SH
Terdakwa:
Agus Raman F Bin Ferdinan
927
  • PENGGELAPAN;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menyatakan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah BPKB Kepemilikan sepeda motor Yamaha Mio Soul No. 3260354
      Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Lukman Al Hakim BinMuhtasar, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus riburupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a decharge) ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti yang berupa sebagai berikut : 1 (satu) buah BPKB Kepemilikan sepeda motorYamaha Mio Soul No. 3260354; 1 (satu) buah STNK Nopol: BL 4214 FK, nosin :14D603674, no rangka: MH314D0039K603703 dan barang
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah BPKB Kepemilikan sepeda motor Yamaha Mio Soul No.3260354; 1 (satu) buah STNK Nopol: BL 4214 FK, nosin : 14D603674, norangka: MH314D0039K 603703;Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu saksi Lukman AlHakim BinMukhasar;6.