Ditemukan 1 data
FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.HENDRIANTO
2.SRIKATIANI
32 — 48
Bersama-sama melakukan Penipuan
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor SPK / 3268230 Aki GSPR-N100 tertanggal 16 September 2023 senilai Rp. 1.679.000,- dari Toko Shope & Drive;
- 1 (satu) lembar SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor SPK / 3268231