Ditemukan 1 data
16 — 4
Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan ke Instansi Pelaksana dalam hal ini Pegawai Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang Penambahan Nama Pemohon tersebut diatas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4763/A/DISP/JB/1989, tertanggal 31 Oktober 1989 serta tercatat pada Paspor Nomor : A 3272469 ; 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). ;