Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 753/Pid.B/2022/PN Pbr
Tanggal 20 September 2022 — Penuntut Umum:
DESSY AZIMAH, S.H
Terdakwa:
INDRA SUSANTO Als ABAK
235
  • bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan;
  • Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone Merk Samsung jenis J Prime warna hitam dengan IMEI 354617/08/328536