Ditemukan 1 data
DIDI ADITYA RUSTANTO., SH., MH
Terdakwa:
1.DEDI ISKANDAR bin MISJAN
2.DONI DAMARA als UDEL bin ABDUL ROHMAN
33 — 18
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa I dan II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I dan II masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Wadah plastik transparan
- 1 (satu) buah wadah plastic berisikan ganja dengan berat netto 33,0900
Menyatakan barang bukti berupa :Wadah plastik transparan1 (Satu) buah wadah plastic berisikan ganja dengan beratnetto 33,0900 gram, 3 (tiga) bungkus kertas warna putihmasingmasing berisikan ganja dengan berat nettoselurunnya 3,7996 gram, 1 (Satu) linting berisikan ganjadengan berat netto 1,9359 gram1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putin sabudengan berat netto 1,9359 gramDirampas untuk dimusnahkan4.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp
Lab6009/NNF/2020 Pusat Lab Forensik Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2020yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah plastic berisikandaun daun kering dengan berat netto 33,0900 gram, 3 (tiga) bungkus kertaswarna putin masingmasing berisikan daun daun kering dengan berat nettoselurunhnya 3,7996 gram, 1 (Satu) linting berisikan daun daun kering denganberat netto 1,9359 gram adalah benar narkotika jenis ganja dan terdaftar dalamgolongan nomor urut 81 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009
Lab 6009/NNF/2020 Pusat Lab ForensikBareskrim Polri tanggal 21 Desember 2020 yang menyimpulkan barangbukti berupa 1 (Satu) buah wadah plastic berisikan daun daun keringdengan berat netto 33,0900 gram, 3 (tiga) bungkus kertas warna putihmasingmasing berisikan daun daun kering dengan berat nettoselurunnya 3,7996 gram, 1 (Satu) linting berisikan daun daun keringdengan berat netto 1,9359 gram adalah benar narkotika jenis ganja danterdaftar dalam golongan nomor urut 81 Lampiran UU RI No. 35 tahun2009