Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 734/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 26 September 2022 — Penuntut Umum:
RACHMAN RAJASA, S.H.
Terdakwa:
BOBY PRIHANDONO bin AGUS SUROSO
348
  • sepuluh) tahun denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 33,3609