Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 08-01-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 921/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BRT
Tanggal 12 Agustus 2014 — MAKMUN Alias AMUNG Bin JASRIF
979
  • Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : - 4 (empat) plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto 37,32 gram/shabu dengan berat netto seluruhnya 33,5448 gram diberi nomor barang bukti 0335/2014/PF (shabu berat netto 33,2293 gram sisa LAB KRIM);- 5 (lima) butir Narkotika jenis ektasi warna orange logo ?
    Nomor 35 tahun tentang Narkotika sebagaimanadiatur dalam dakwaan Primiar;2 Menjatuhkan pidana Terdakwa MAKMUN Alias AMUNG Bin JASRIF dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan danagar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 1(satu) tahun penjara ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 4 (empat) plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto 37,32gram/shabu dengan berat netto seluruhnya 33,5448
    Unsur yang beratnya melebihi 5 (ima) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa dalampersidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa telah menerima narkotika jenis ganja dari saudaraBip (DPO) sebanyak 4 (empat) plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto37,32 gram/shabu dengan berat netto seluruhnya 33,5448 gram, 5 (lima) butir Narkotika jenis ektasiwarna orange logo ?
    dijalaniTerdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidanasedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat 2 sub b KUHAP, makaterhadap Terdakwa beralasan untuk tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 4 (empat)plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto 37,32 gram/shabu dengan beratnetto seluruhnya 33,5448
    sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akandigantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :e 4 (empat) plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan brutto 37,32gram/shabu dengan berat netto seluruhnya 33,5448