Ditemukan 2 data
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FEBRIYANTO BIN UNTUNG HARIYONO.
39 — 33
.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik hitam didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) berisikan Narkotika daun ganja dengan berat 33,5700
Tanjung PriokJakarta Utara; Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupaNarkotika jenis ganja dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) bungku denganberat Netto 33,5700 gramdi kantong celana sebalah kanan; Bahwa terdakwa tidak ada jijin dari pihak yang berwenang dalampenyalahgunaan Narkotika tersebut; Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIYANTO bukan merupakan TargetOperasi dari Pihak Kepolisian; Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yangdiperlinatkan didepan persidangan;Terhadap
Tanjung PriokJakarta Utara; Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupaNarkotika jenis ganja dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) bungku denganberat Netto 33,5700 gram di kantong celana sebalah kanan; Bahwa terdakwa tidak ada jijin dari pihak yang berwenang dalampenyalahgunaan Narkotika tersebut; Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIYANTO bukan merupakan TargetOperasi dari Pihak Kepolisian; Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yangdiperlinatkan didepan persidangan;Terhadap
TanjungPriok Jakarta Utara; Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupaNarkotika jenis ganja dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) bungku denganberat Netto 33,5700 gram di kantong celana sebalah kanan; BAhwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengancara pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar pukul 16.00 Wibdihubungi oleh RIMSON (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenisGanja di JI.
menyerahkan 1 (Satu) plastic kresek berisi daun ganja yang rencananyadaun ganja tersebut akan dijual oleh terdakwa dengan harga per paketnyasebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), namun sebelum terdakwamenjual Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi ADNANRINALDI dan DIAN GUSTRI anggota Kepolisian dari Polres Metro JakartaUtara dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukanNarkotika jenis ganja dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) bungku denganberat Netto 33,5700
Unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak dapatdipersamakan dengan melawan hukum atau wederrechtelijk, yaitu diartikansebagai si pelaku tidak mempunyai hak. dan melawan hukum adalah suatuperbuatan yang bertentangan dengan Undangundang;Menimbang, bahwa pada saat penangkapan Terdakwa kemudiandilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa Narkotika jenis ganjadengan jumlah 35 (tiga puluh lima) bungku dengan berat Netto 33,5700 gramdikantong celana sebalah
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
MOCH SYAHRUL RAMADAN BIN SALIM BIAN.
19 — 25
.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kantong plastik hitam didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) berisikan Narkotika daun ganja dengan berat 33,5700